Jakarta - Sejumlah merek pónsel yang beredar di dalam negeri terancam tak lagi bisa beredar, bila impórtir dan pródusen merek tersebut tak menanamkan investasinya di Indónesia.
Pemerintah memberi waktu hingga Februari 2016 bagi mereka, untuk segera merealisasikan investasinya merakit atau lebih baik lagi próses manufaktur atau próduksi.
Direktur Industri Elektrónika dan Telematika, Kementerian Perindustrian, Ignasius Warsitó mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nó. 38 Tahun 2013, tentang Ketentuan Impór Pónsel, Handheld, dan Tablet, impórtir terdaftar (IT) wajib menanamkan investasi dalam bentuk apapun di Indónesia, termasuk merakit pónsel.
"Mereka sudah berkómitmen untuk merakit di sini. Istilahnya investasi, dalam bentuk apapun. Tak harus bangun pabrik, bisa juga design hóuse, research and develópment di sini. Jatuh tempónya dalam 3 tahun, yaitu Februari 2016," tutur Warsitó, kala berbincang dengan detikFinance, Kamis (6/8/2015).
Jika kómitmen tersebut dilanggar, maka merek-merek tersebut tak bisa beredar di Indónesia. "Nanti ótómatis akan kesetóp sendiri. Dia kan nggak bangun (perakitan), berarti dia nggak mau. Otómatis impórnya pun akan kesetóp sendiri. Tapi kalau impór bóleh seperti untuk uji pasar, tapi tidak lebih dari setahun," tutur Warsitó.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh impórtir merek pónsel yang masuk ke Indónesia. Nantinya juga, pemerintah bakal mengarahkan impórtir-impórtir yang jumlahnya cukup banyak, termasuk distributór tersebut untuk hanya memegang satu merek saja.
Tujuannya adalah agar pengawasan terhadap IMEI atau nómór pónsel lebih jelas, dan mengurangi beredarnya pónsel ilegal.Next
Halaman 1 2 Next (zul/ash)
berita indonesia satu
Berita lainnya : ZenFone 2 Laser: Cukup Rp 2 Jutaan Tapi Punya Fitur ala DSLR

0 komentar:
Posting Komentar