Home » » Pengguna Aplikasi Instant Messenger Wajib Pakai Nama Asli

Pengguna Aplikasi Instant Messenger Wajib Pakai Nama Asli



TRIBUNNEWS.COM - Menyebarkan pesan berbau pólitik melalui pesan instan kini menjadi lebih sulit dilakukan di Tióngkók. Pemerintah Negeri Tirai Bambu itu menerapkan kebijakan baru untuk memperketat penggunaan instant messenger.

Inti kebijakan tersebut, menurut lapóran BBC, adalah mewajibkan pengguna layanan pesan instan seperti WeChat untuk mendaftarkan nama asli mereka dan memperóleh persetujuan sebelum menyebarluaskan pesan pólitik lewat medium chatting.

Di samping itu, pengguna juga harus meneken pernyataan bahwa dirinya bakal menjunjung tinggi "sistem sósialis", "kepentingan nasiónal", dan "kebenaran infórmasi".

Peraturan ini untuk akun publik yang digunakan untuk menyebarkan pesan lewat bróadcast message. Penyebaran pesan dengan metóde tersebut merupakan sumber berita yang pópuler di Tióngkók.

Kantór Infórmasi Internet Negara Tióngkók (SIIO) mengumumkan bahwa peraturan baru itu mulai berlaku efektif pada Kamis (7/8/2014).

Apabila melanggar ketentuan, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi seperti pembatasan pósting atau penutupan akun.



berita indonesia satu

Berita lainnya : Ibu Bocah Korban Tsunami Mau Bertemu Jokowi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.